STATUTA Sekolah Tinggi Manajemen Informatika Dan Komputer AMIK Riau
STATUTA
SEKOLAH TINGGI MANAJEMEN INFORMATIKA DAN KOMPUTER
AMIK RIAU
NOMOR:
YAYASAN KOMPUTASI RIAU
2015
2
DAFTAR ISI
MUKADIMAH
BAB I PENGERTIAN DASAR
BAB II VISI, MISI, DAN TUJUAN
BAB III IDENTITAS
Bagian Pertama Kedudukan, Izin, dan Hari Jadi
Bagian Kedua Lambang, Bendera, Hymne dan Mars, dan Busana Akademik
BAB IV PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
Bagian Pertama Pendidikan dan Pengajaran
Bagian Kedua Penelitian dan Pengabdian Masyarakat
BAB V KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK, DAN
OTONOMI KEILMUAN
BAB VI UPACARA, PENGHARGAAN, DAN GELAR
BAB VII TATA KELOLA
Bagian Pertama Umum
Bagian Kedua Badan Penyelenggara Pendidikan
Bagian Ketiga Ketua
Bagian Keempat Senat
Bagian Kelima Pemilihan dan Penetapan Ketua
Bagian Keenam Unsur Pimpinan
Bagian Ketujuh Unsur Pelaksana Akademik
Bagian Kedelapan Unsur Penunjang Akademik
Bagian Kesembilan Pelaksana Administrasi
BAB VIII KEPEGAWAIAN
BAB IX MAHASISWA DAN ALUMNI
BAB X KERJASAMA
BAB XI SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian Pertama Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Bagian Kedua Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
Bagian Ketiga Akuntabilitas
BAB XII KODE ETIK
BAB XIII TATA URUTAN PERATURAN
BAB XIV PERENCANAAN
3
BAB V PENDANAAN, KEKAYAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Bagian Pertama Pendanaan dan Kekayaan
Bagian Kedua Sarana Prasarana dan Pengadaan Barang/Jasa
Bagian Ketiga Akuntansi dan Pelaporan
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN
BAB XVII KETENTUAN PENUTUP
4
MUKADIMAH
Bahwa perguruan tinggi adalah pusat penyelenggaraan dan pengembangan ilmu
pengetahuan, teknologi dan/atau kesenian suatu masyarakat ilmiah yang penuh citacita
luhur, guna mencerdaskan kehidupan bangsa dalam rangka mencapai tujuan
nasional sebagaimana yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar
1945.
Bahwa Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer (STMIK) Amik Riau
yang berkedudukan di Pekanbaru adalah salah satu bentuk perguruan tinggi yang
mengemban tugas dan fungsi perguruan tinggi dalam upaya mencerdaskan
kehidupan bangsa dan merupakan bagian dari sistem pendidikan nasional yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 yang bertujuan menyiapkan
peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan, kecakapan
dan keterampilan dalam pengembangan/penyebarluasan ilmu pengetahuan serta
mengupayakan penggunaannya bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Bahwa STMIK Amik Riau turut bertugas dan bertanggung jawab untuk mengembangkan
sumber daya manusia sesuai kebutuhan pembangunan baik secara
daerah, nasional, maupun regional mengingat kedudukannya sebagai bagian dari
masyarakat ilmiah yang universal.
Bahwa STMIK Amik telah memiliki Statuta yang berfungsi sebagai pedoman dasar
untuk perencanaan, pengembangan program dan penyelenggaraan kegiatan
tridharma Perguruan Tinggi, serta rujukan pengembangan peraturan umum, peraturan
akademik dan prosedur operasional yang berlaku.
Bahwa untuk lebih terjaminnya penyelenggaraan pendidikan tinggi yang bermutu dianggap
perlu untuk mengadakan perubahan pada beberapa ketentuan dalam
Statuta yang telah dibuat sebelumnya.
5
BAB I
PENGERTIAN DASAR
Pasal 1
Dalam Statuta ini yang dimaksud dengan:
1) Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang
mencakup program pendidikan diploma, sarjana dan pascasarjana yang
diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi.
2) Perguruan Tinggi adalah satuan pendidikan yang menyelenggarakan Pendidikan
Tinggi.
3) Tridharma Perguruan Tinggi adalah tugas pokok perguruan tinggi yaitu
menyelenggarakan pendidikan, pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat.
4) Sekolah Tinggi Manajemen Informatika dan Komputer Amik Riau, yang
selanjutnya disingkat STMIK Amik Riau, adalah perguruan tinggi swasta terdiri
atas sejumlah jurusan dan program studi yang menyelenggarakan pendidikan
vokasi, akademik, dan/atau profesional dalam bidang informatika dan komputer.
5) Statuta STMIK Amik Riau adalah pedoman dasar yang digunakan sebagai dasar
pengelolaan pengembangan, peraturan umum, peraturan akademik, peraturan
keuangan, peraturan kepegawaian, peraturan inventaris, serta rencana strategis
dan prosedur operasional di lingkungan STMIK Amik Riau.
6) Menteri adalah Menteri Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia.
7) Kementrian adalah Kementrian Riset Teknologi dan Pendidikan Tinggi Republik
Indonesia.
8) Yayasan Komputasi Riau adalah Badan yang menaungi, mengarahkan, dan
membina pelaksanaan kegiatan tridharma perguruan tinggi pada STMIK Amik
Riau yang selanjutnya disebut Yayasan.
9) Senat STMIK Amik Riau adalah badan normatif dan perwakilan tertinggi pada
STMIK Amik Riau yang selanjutnya disebut Senat.
10) Ketua STMIK Amik Riau adalah pengambil keputusan tertinggi sebagai
penanggung jawab utama pada STMIK Amik Riau yang selanjutnya disebut
Ketua.
11) Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi dan bahan
kuliah serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan
perkuliahan untuk mencapai tujuan STMIK Amik Riau.
12) Sivitas Akademika adalah masyarakat akademik yang terdiri dari dosen dan
mahasiswa STMIK Amik Riau.
13) Jurusan adalah himpunan sumber daya pendukung yang menyelenggarakan dan
mengelola pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi
dalam satu bidang ilmu komputer.
14) Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang
memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu jenis
pendidikan akademik, pendidikan profesi, atau pendidikan vokasi.
15) Tenaga kependidikan adalah dosen dan tenaga penunjang akademik.
16) Dosen adalah pendidik yang bertugas merencanakan dan melaksanakan proses
pembelajaran, menilai hasil pembelajaran, melakukan pembimbingan dan
pelatihan, serta melakukan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat.
6
17) Tenaga penunjang akademik adalah tenaga kependidikan yang bertugas
melaksanakan administrasi, pengelolaan, pengembangan, pengawasan, dan
pelayanan teknis untuk menunjang proses pendidikan.
18) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah sebagai mahasiswa
pada Program Studi di STMIK Amik Riau.
19) Alumni adalah seorang yang telah menamatkan pendidikan dan mendapatkan
ijazah dari STMIK Amik Riau.
20) Kebebasan akademik adalah kebebasan yang dimiliki oleh anggota Sivitas
Akademika yang bertanggung jawab dan mandiri melaksanakan kegiatan
akademik yang terkait dengan pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan,
teknologi, dan/atau kesenian yang sesuai dengan norma agama.
21) Kebebasan mimbar akademik adalah bagian dari kebebasan akademik yang
memungkinkan dosen menyampaikan pikiran dan pendapat di STMIK Amik Riau
sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan.
22) Otonomi keilmuan adalah kewenangan keilmuan yang dimiliki perguruan tinggi
berdasarkan norma dan kaedah keilmuan yang harus diikuti oleh Sivitas
Akademika.
23) Otonomi pengelolaan adalah kewenangan STMIK Amik Riau dalam penge-lolaan
kegiatan keuangan, orang, prasarana dan sarana, guna mencapai visi, misi, dan
tujuan STMIK Amik Riau.
24) Sumber daya adalah segala sesuatu yang potensial dan efektif yang dimiliki,
digunakan, dan dimanfaatkan oleh STMIK Amik Riau untuk mencapai visi, misi,
dan tujuan.
BAB II
VISI, MISI, DAN TUJUAN
Pasal 2
Visi STMIK Amik Riau adalah menjadi perguruan tinggi komputer unggul di Sumatera
pada 2030.
Pasal 3
Misi STMIK Amik Riau adalah:
a) Menyelenggarakan kegiatan tridharma Perguruan Tinggi yang berkualitas dan
relevan dengan kebutuhan masyarakat; dan
b) Mengembangkan dan menerapkan ilmu pengetahuan dan teknologi komputer
untuk menghasilkan lulusan yang memiliki daya saing.
Pasal 4
Tujuan STMIK Amik Riau adalah:
a) Terciptanya suasana akademik yang kondusif bagi penyelenggaraan kegiatan
pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
b) Dimilikinya sumber daya manusia yang berkualitas dalam penyelenggaraan
kegiatan pendidikan dan pengajaran, penelitian, dan pengabdian kepada
masyarakat;
7
c) Meningkatnya mutu peserta didik sehingga memiliki kemampuan akademik,
profesional dan jiwa kewirausahaan yang dapat mengembangkan dan menerapkan
ilmu pengetahuan serta teknologi;
d) Terjalinnya berbagai bentuk kerjasama dalam berbagai bidang dengan pihak
luar;
e) Dihasilkannya lulusan yang unggul di bidang mobile computing dalam mendukung
sektor bisnis skala menengah; dan
f) Terwujudnya institut ilmu komputer.
Pasal 5
1) Nilai-nilai dasar penyelenggaraan kegiatan tridharma perguruan tinggi di STMIK
Amik Riau adalah:
a) keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa;
b) kejujuran, kebenaran, dan keunggulan ilmiah untuk perkembangan budaya
dan peradaban, kepeloporan, kejuangan, ketulusan, dan keikhlasan pada
proses pencerdasan dan pengembangan kehidupan bangsa yang berbudaya
luhur;
c) keadilan, demokrasi, kebebasan, dan keterbukaan;
d) pengembangan yang berkelanjutan;
e) kemitraan dan kesederajatan; dan
f) manfaat bagi masyarakat, bangsa, negara, dan kemanusiaan.
2) Budaya kerja STMIK Amik Riau adalah:
a) persaingan;
b) kesempurnaan;
c) loyalitas;
d) integritas; dan
e) fokus pada pelanggan.
BAB III
INDENTITAS
Bagian Pertama
Kedudukan, Izin, dan Hari Jadi
Pasal 6
STMIK Amik Riau berkedudukan di kota Pekanbaru, Provinsi Riau.
Pasal 7
STMIK Amik Riau didirikan berdasarkan:
a) izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 0233/D1990 untuk Program
Diploma II Jurusan/Program Studi Manajemen Informatika;
b) izin Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor: 52/D/V/1996, untuk pendirian
program/jenjang pendidikan Strata 1 (S1);
c) izin Menteri Pendidikan Nasional Nomor: 40/D/D/2006 tentang peng-gabungan
Akademi Manajemen Informatika dan Komputer Riau ke Sekolah Tinggi
Manajemen Informatika & Komputer Riau dan berubah nama Sekolah Tinggi
8
Manajemen Informatika dan Komputer Riau menjadi Sekolah Tinggi Manajemen
Informatika & Komputer AMIK Riau.
Pasal 8
Tanggal 16 Oktober merupakan hari jadi (dies natalis) STMIK Amik Riau.
Bagian Kedua
Lambang, Bendera, Hymne dan Mars, dan Busana Akademik
Pasal 9
1) Lambang STMIK Amik Riau sebagai berikut:
2) Makna lambang STMIK Amik Riau adalah:
a) 2 (dua) kelopak daun berujung runcing, melambangkan pengembangan dan
penerapan ilmu pengetahuan dan teknologi informatika;
b) lingkaran/bola yang dicengkram oleh dua kelopak melambangkan dunia
kehidupan masyarakat yang menjadi sasaran pengembangan dan penerapan
ilmu pengetahuan dan teknologi informatika;
c) segitiga berbentuk melengkung berujung tajam, melambangkan iptek dan
amal dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi serta menggambarkan
layar Lancang Kuning yang merupakan ciri khas bumi Melayu Riau, yang
bermakna STMIK Amik Riau siap mengarungi luasnya lautan ilmu pengetahuan;
dan
d) pantulan cahaya pada segitiga melambangkan penyebaran ilmu pengetahuan.
3) STMIK Amik Riau adalah nama perguruan tinggi yang menjadi satu kesatuan
dengan Lambang.
4) Warna Lambang STMIK Amik Riau memiliki arti sebagai berikut:
a) Kelopak daun berwarna biru tua menunjukkan kedalaman ilmu pengetahuan;
b) Kelopak daun berwarna hijau muda mengandung arti tumbuh untuk hidup
dalam lingkungan yang kondusif; dan
c) Segitiga warna oranye berarti pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi
dengan kecerahan, kemuliaan dan keagungan.
4) Lambang STMIK Amik Riau ditampilkan pada bendera, pataka, dokumen, suratsurat,
ijazah, transkrip nilai, sertifikat, busana akademik, perlengkapan upacara,
9
buku-buku yang diterbitkan oleh STMIK Amik Riau, suvenir/cendera mata dan
sejenisnya yang dikeluarkan oleh STMIK Amik Riau, dan plang kampus.
5) Penggunaan lambang STMIK Amik Riau pada ijazah sebagai berikut:
a) warna emas pada lambang dan nama resmi perguruan tinggi melambangkan
kemuliaan dokumen ijazah.
6) Penggunaan lambang STMIK Amik Riau pada transkrip nilai sebagai berikut:
a) warna emas pada nama resmi perguruan tinggi melambangkan kemuliaan
dokumen transkrip nilai.
7) Penggunaan lambang STMIK Amik Riau ditetapkan dengan keputusan Ketua.
8) Penggunaan lambang oleh organ dan/atau unsur STMIK Amik Riau seperti
dicontohkan sebagai berikut:
9) Penggunaan lambang oleh organ dan/atau unsur STMIK Amik Riau antara lain
untuk kop surat, stempel dan sejenisnya yang dikeluarkan oleh organ/unsur,
serta plang kantor organ/unsur.
Pasal 10
1) Bendera STMIK Amik Riau berwarna dasar putih, bentuk empat persegi panjang
dengan ukuran panjang 150 cm dan lebar 100cm, di tengah-tengahnya
ditampilkan lambang STMIK Amik Riau.
2) Tata cara penggunaan bendera sebagaiman dimaksud pada ayat 1 (satu) diatur
melalui keputusan Ketua.
10
Pasal 11
1) STMIK Amik Riau memiliki hymne dan mars yang penggunanya ditetapkan
melalui keputusan Ketua.
2) Hymne STMIK Amik Riau sebagai berikut:
11
3) Mars STMIK Amik Riau sebagai berikut:
12
Pasal 12
1) Senat STMIK Amik Riau mengenakan busana akademik yang dipakai di saat
wisuda sebagai berikut:
a) toga (jubah) memakai khas busana melayu Riau, dengan motif yang
digunakan pada motif ornamen adalah Awan Larat warna emas, yang berarti
motif yang tidak bergerak dan tidak putus-putus, pada dasar merah maron;
b) jubah pada busana akademik berwarna hitam;
c) pria memakai kemeja warna putih dan memakai dasi, memakai celana
pantolan hitam;
d) wanita memakai baju kurung Melayu, jilbab dan kain songket/tenun
siak/sejenis menyesuaikan;
e) arti warna pada busana akademik adalah:
1. hitam adalah abadi;
2. putih adalah bersih/suci;
3. emas adalah keagungan; dan
4. merah maron adalah berani.
f) topi/tanjak berwarna hitam dan berbahan beludru, dengan nama Elang
Menyongsong Angin, adalah kelengkapan berbusana orang Melayu
tradisional di daerah pesisir yang nama lainnya juga disebut dester, yang
memiliki makna:
1. secara harfiah menyatakan seekor burung elang yang perkasa dalam
menyongsong/menyambut hembusan angin;
2. secara filosofi Elang Menyongsong Angin berarti keperkasaan dan
pengawasan wilayah karena kemampuan terbang tinggi dengan
bentangan sayapnya yang kuat menyongsong/melawan angin dan
dengan matanya yang tajam mengawasi wilayah kekuasaannya;
3. Berangkat dari makna harfiah dan filosofi sebagaimana dimaksud ayat 1
(satu) huruf f angka 2 (dua) dan 3 (tiga), STMIK Amik Riau mempunyai
satu harapan besar untuk dapat mengarungi masa depan dan tetap
berupaya menghasilkan ilmuan yang cerdas dan handal.
13
BAB IV
PENYELENGGARAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGGI
Bagian Pertama
Pendidikan dan Pengajaran
Pasal 13
1) STMIK Amik Riau menyelenggarakan pendidikan tinggi yang terdiri dari
pendidikan akademik, vokasi, dan profesi dalam rumpun ilmu komputer.
2) Penyelenggaraan pendidikan tinggi di STMIK Amik Riau didasarkan pada
standar pendidikan STMIK Amik Riau yang mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi.
3) STMIK Amik Riau dapat membuka, mengubah, dan menutup Program Studi
sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Ketentuan lanjut mengenai penyelenggaraan pendidikan diatur dengan
keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.
Pasal 14
1) Pendidikan di STMIK Amik Riau diselenggarakan dengan kurikulum yang
disusun dan dikembangkan berdasarkan tujuan pendidikan, tujuan Program
Studi, lingkup keilmuan Program Studi, kebutuhan industri dan masyarakat,
kompetensi, tantangan lokal dan nasional, dan serta memenuhi Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan mengacu pada Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia.
2) Kurikulum di STMIK Amik Riau dievaluasi dan dikembangkan secara berkala,
berkelanjutan, dan komprehensif sesuai kebutuhan, perkembangan keilmuan,
dan keprofesian di tingkal lokal dan nasional.
3) Kurikulum sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) dan 2 (dua) ditetapkan dengan
keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai evaluasi dan pengembangan kurikulum, tahun
akademik, serta syarat kelulusan diatur dengan Peraturan Ketua.
Pasal 15
1) Penyelenggarakan pendidikan pada STMIK Amik Riau dilaksanakan dengan
sistem kredit semester.
2) Satu tahun akademik dibagi menjadi 2 (dua) semester, yakni semester ganjil dan
semester genap.
3) Penyelenggaraan pendidikan dilaksanakan melalui kegiatan tatap muka, praktek
laboratorium, praktek kerja lapangan, dan pembelajaran daring.
4) Dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan mahasiswa,
diselenggarakan kegiatan ilmiah seperti seminar, simposium, diskusi panel,
kuliah umum dan lain-lain.
Pasal 16
1) Penyelenggarakan pendidikan menggunakan bahasa Indonesia sebagai bahasa
pengantar resmi.
14
2) Untuk mata kuliah tertentu dapat menggunakan pengantar bahasa Inggris dan
bahasa asing lainnya.
Pasal 17
1) Penilaian terhadap kegiatan dan hasil belajar mahasiswa diadakan secara
berkala dalam bentuk ujian, pengerjaan tugas, kuis, absensi, dan penilaian
terhadap interaksi dalam proses belajar mengajar dan praktikum.
2) Ujian dapat dilaksanakan melalui ujian harian, ujian mingguan, ujian tengah
semester dan ujian akhir semester serta ujian akhir program studi.
3) Ujian akhir semester dilakukan guna menentukan kelulusan mata kuliah.
4) Ujian akhir program studi dilaksanakan melalui ujian komprehensif atau ujian
karya tulis/skripsi tugas akhir.
5) Sebelum mengikuti ujian akhir program studi, mahasiswa diwajibkan lulus dalam
ujian uji kompetensi.
6) Laporan tugas akhir dan skripsi mahasiswa dalam bentuk perancangan, studi
kasus, dan penerapan teknologi informasi.
7) Sertifikasi kompetensi dilakukan terhadap mahasiswa yang diselenggarakan
sesuai peraturan yang berlaku.
8) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian hasil belajar ditetapkan melalui
Peraturan Ketua.
Bagian Kedua
Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat
Pasal 18
1) STMIK Amik Riau menyelenggarakan kegiatan penelitian yang bertujuan untuk
mengembangkan ilmu pengetahuan, keterampilan dan keahlian di bidang
teknologi informasi dan computer, inovasi untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat, dan membantu memecahkan masalah yang dihadapi dunia usaha.
2) Kegiatan penelitian dilaksanakan oleh Sivitas Akademika dengan mematuhi
norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi keilmuan.
3) Penyelenggaraan penelitian di STMIK Amik Riau terintegrasi dengan kegiatan
pendidikan dan pengabdian kepada masyarakat.
4) Hasil penelitian wajib disebarluaskan dengan cara didokumentasikan di
perpustakaan dan/atau diseminarkan dan/atau dipublikasikan, kecuali hasil
penelitian yang bersifat rahasia, berpotensi mengganggu, dan/atau
membahayakan kepentingan umum.
5) Hasil penelitian dapat diusulkan untuk memperoleh perlindungan Hak Kekayaan
Intelektual sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6) STMIK Amik Riau memperoleh manfaat dari hasil penelitian berdasarkan
kesepakatan antara STMIK Amik Riau, peneliti, dan/atau pihak lain sesuai
ketentuan peraturan perundangan-undangan.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan, pendanaan, dan
pemanfaatan penelitian diatur dengan Peraturan Ketua.
15
Pasal 19
1) STMIK Amik Riau menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
untuk berkontribusi dalam meningkatkan kecerdasan dan kesejahteraan
masyarakat.
2) Kegiatan pengabdian kepada masyarakat dilaksanakan oleh Sivitas Akademika
dengan mematuhi norma dan etika akademik sesuai dengan prinsip otonomi
keilmuan.
3) Penyelengaraan pengabdian kepada masyarakat di STMIK Amik Riau
terintegrasi dengan kegiatan pendidikan dan penelitian.
4) Hasil pengabdian kepada masyarakat digunakan sebagai proses pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan pengayaan sumber belajar.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan pengabdian kepada
masyarakat diatur dengan Peraturan Ketua.
BAB V
KEBEBASAN AKADEMIK, KEBEBASAN MIMBAR AKADEMIK,
DAN OTONOMI KEILMUAN
Pasal 20
1) Sivitas Akademika memiliki kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik,
dan otonomi keilmuan dalam melaksanakan kegiatan pendidikan dan pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab.
2) Kebebasan mimbar akademik pada STMIK Amik Riau memungkinkan dosen
meyampaikan pendapat secara bebas sesuai bidang keahliannya di lingkungan
STMIK Amik Riau.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kebebasan akademik, kebebasan mimbar
akademik, dan otonomi keilmuan diatur dengan Peraturan Ketua setelah
mendapat persetujuan Senat.
BAB VI
UPACARA, PENGHARGAAN, DAN GELAR
Pasal 21
1) STMIK Amik Riau menyelenggarakan upacara penerimaan mahasiswa baru,
upacara wisuda, dies natalis, dan upacara pemberian tanda penghargaan.
2) Upacara sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) dilaksanakan dalam
rapat/sidang Senat Terbuka.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan upacara diatur dengan
keputusan Senat.
Pasal 22
1) STMIK Amik Riau memberikan penghargaan kepada warganya dan anggota
masyarakat lainnya yang dinilai berprestasi dan/atau berjasa dalam pengembangan
ilmu pengetahuan dan teknologi dan/atau kemajuan STMIK Amik Riau.
16
2) Pemberian tanda penghargaan ditetapkan dengan Keputusan Ketua berdasarkan
rekomendasi Senat.
3) Ketentuan lainnya mengenai pemberaian tanda penghargaan diatur dengan
keputusan Ketua.
Pasal 23
1) STMIK Amik Riau memberikan ijazah, gelar, dan/atau sertifikat kepada para
lulusan dari Program Studi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
2) Lulusan STMIK Amik Riau berhak menggunakan gelar akademik, gelar profesi,
atau gelar vokasi, sesuai dengan ijazah dan/atau sertifikat yang diberikan oleh
STMIK Amik Riau.
3) STMIK Amik Riau dapat mencabut gelar, ijazah, dan/atau sertifikat yang telah
diberikan kepada lulusan apabila melanggar ketentuan dalam bidang akademik
sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
4) STMIK Amik Riau dapat memberikan penghargaan dalam bentuk lain kepada
lulusan yang diatur dengan Keputusan Ketua.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan pencabutan ijazah dan/atau
sertifikat diatur dengan keputusan Ketua setelah mendapat pertimbangan Senat.
BAB VII
TATA KELOLA
Bagia Pertama
Umum
Pasal 24
1) Organ STMIK Amik Riau terdiri dari:
a) Badan Penyelenggara Pendidikan;
b) Ketua; dan
c) Senat.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja antarorgan STMIK Amik Riau diatur
dengan Peraturan Yayasan.
Bagian Kedua
Badan Penyelenggara Pendidikan
Pasal 25
1) Badan Penyelenggaraan Pendidikan STMIK Amik Riau adalah Yayasan Komputasi
Riau (Yayasan).
2) Komposisi pengurus Yayasan, rincian tugas dan ketentuan lain yang berkaitan
dengan Badan Penyelenggara diatur sesuai ketentuan perundang-undangan,
anggaran dasar, dan anggaran rumah tangga Yayasan.
3) Yayasan memiliki wewenang dan tugas sebagai berikut:
a) menetapkan Statuta STMIK Amik Riau dan peraturan kepegawaian;
17
b) menetapkan kebijakan umum STMIK Amik Riau;
c) mengesahkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana
kerja, dan anggaran semester;
d) mengesahkan kode etik;
e) mengangkat dan memberhentikan Ketua;
f) melaksanakan pengawasan dan pengendalian umum atas pengelolaan
nonakademik STMIK Amik Riau.
g) melakukan penilaian terhadap kinerja Ketua;
h) menetapkan penerimaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai;
i) menetapkan gaji, tunjangan, honorarium, bonus, dan imbal prestasi bagi
pegawai;
j) menetapkan pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana;
k) menetapkan pangkat/golongan pegawai;
l) membuat keputusan tertinggi terhadap permasalahan yang tidak dapat
diselesaikan oleh Senat dan Ketua;
m) membina jejaring dengan institusi dan/atau individu di luar STMIK Amik Riau;
dan
n) mengembangkan sumber alternatif pendanaan pendidikan.
Bagian Ketiga
Ketua
Pasal 26
1) Ketua menjalankan fungsi pengelolaan STMIK Amik Riau dan penanggung jawab
tertinggi dalam pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi serta seluruh kegiatan
penunjang dan pendukung lainnya di STMIK Amik Riau.
2) Ketua menjalankan otonomi dalam bidang akademik dan tata kelola.
3) Dalam menjalankan fungsi pengelolaan STMIK Amik Riau di bidang akademik,
tata kelola, keuangan, dan sumber daya, Ketua dibantu oleh unsur:
a) pembantu Ketua yang merupakan unsur pimpinan;
b) pelaksana akademik di bawah Jurusan;
c) penunjang akademik;
d) pelaksana administrasi;
e) satuan penjaminan mutu;
f) unsur pengembang dan pelaksana tugas strategis; dan
g) unsur lain yang diperlukan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai nomenklatur, pemberdayaan tugas dan
wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan unsur di
bawah Ketua dan/atau struktur organisasi dan tata kelola STMIK Amik Riau
diatur dengan keputusan Ketua.
Pasal 27
1) Ketua mempunyai tugas dan wewenang sebagai berikut:
a) mengusulkan perubahan Statuta dan/atau peraturan kepegawaian;
b) menetapkan kebijakan, peraturan, dan standar operasional akademik dan
nonakademik;
18
c) menetapkan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana kerja,
dan anggaran semester;
d) mengelola pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat;
e) menetapkan kurikulum;
f) menetapkan kode etik;
g) mendirikan dan/atau membubarkan Jurusan dan/atau Program Studi;
h) mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural di bawah Ketua;
i) menunjuk pelaksana tugas pejabat struktural di bawah Ketua;
j) menetapkan promosi, mutasi, dan demosi pegawai secara struktural;
k) menjatuhkan sanksi bagi Sivitas Akademika dan pegawai yang melanggar
kode etik, dan/atau peraturan;
l) mengusulkan penerimaan, pengangkatan, dan pemberhentian pegawai;
m) mengusulkan pangkat/golongan pegawai;
n) mengusulkan pangkat/golongan dan/atau jabatan fungsional Dosen berdasarkan
ketentuan angka kredit yang ditetapkan Kementrian;
o) mengusulkan gaji, tunjangan, honorarium, bonus, dan imbal prestasi bagi
pegawai;
p) membina dan mengembangkan karier dosen dan pegawai;
q) mengusulkan pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana;
r) menetapkan pemberian tanda penghargaan;
s) membina dan mengembangkan hubungan baik dengan lingkungan,
masyarakat, dan alumni;
t) menyampaikan pertanggungjawaban kinerja dan keuangan kepada Yayasan;
dan
u) melaksanakan kewenangan dan/atau peraturan lain yang ditetapkan dengan
keputusan Yayasan.
Pasal 28
1) Persyaratan untuk menjadi Ketua adalah sebagai berikut:
a) beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b) warna negara Indonesia;
c) setia kepada Pancasila dan Undang Undang Dasar 1945;
d) memiliki integritas dan moral yang baik;
e) Memiliki gelar akademik serenda-rendahnya master (S2) dan memiliki
jabatan akademik serendah-rendahnya asisten ahli yang berasal dari
perguruan tinggi dalam negeri yang terakreditasi atau perguruan tinggi luar
negeri yang diakui oleh Kementerian;
f) berusia paling tinggi 60 (enam puluh) pada saat berakhirnya masa jabatan
Ketua yang sedang menjabat;
g) sehat jasmani maupun rohani untuk menjalankan tugas sebagai Ketua;
h) tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan keputusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i) mempunyai visi, wawasan dan minat terhadap pengembangan STMIK Amik
Riau;
j) memiliki kompetensi manajerial; dan
k) bersedia dicalonkan menjadi Ketua yang dinyatakan secara tertulis.
19
Pasal 29
1) Ketua dipilih oleh Senat untuk ditetapkan oleh Yayasan.
2) Ketua dilantik dan diberhentikan oleh Yayasan.
3) Yayasan dapat menunjuk calon Ketua yang memenuhi syarat untuk dipilih sesuai
ketentuan yang berlaku.
4) Ketua dalam menjalankan tugasnya bertanggung jawab kepada Yayasan.
5) Masa jabatan Ketua adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali untuk
1(satu) kali masa jabatan berikutnya.
6) Pemilihan Ketua dilaksanakan secara musyawarah dan mufakat.
7) Dalam hal tidak tercapainya musyawarah dan mufakat, pemilihan Ketua
dilakukan melalui mekanisme pemungutan suara.
8) Pemilihan Ketua harus sudah selesai dilaksanakan paling lambat 1 (satu) bulan
sebelum masa jabatan Ketua sebelumnya berakhir.
9) Yayasan menetapkan dan melantik Ketua pada akhir masa jabatan Ketua
sebelumnya.
10) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemilihan, penetapan, dan pelantikan
Ketua diatur dalam keputusan Yayasan.
Pasal 30
Ketua dilarang merangkap jabatan sebagai:
a) pengurus Yayasan;
b) pengurus pada badan hukum pendidikan lain;
c) pimpinan pada Perguruan Tinggi lain;
d) pimpinan pada lembaga pemerintahan pusat atau pemerintah daerah;
e) institusi lain yang dapat menimbulkan pertentangan kepentingan dengan kepentingan
STMIK Amik Riau.
Pasal 31
1) Ketua berhenti atau diberhentikan dari jabatannya apabila:
a) meninggal dunia;
b) berakhir masa jabatannya dan tidak dipilih kembali;
c) berhalangan tetap secara terus-menerus lebih dari 6 (enam) bulan;
d) mengundurkan diri;
e) memanggku jabatan rangkap sebagaimana dijelaskan dalam pasal 30;
f) dinilai tidak cakap dalam menjalankan tugasnya;
g) melanggar kode etik STMIK Amik Riau;
h) dipidana karena melakukan tindak dengan pidana penjara berdasarkan
putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2) Pemberhentian Ketua dilakukan oleh Yayasan.
Pasal 32
1) Dalam hal Ketua berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), Yayasan mengangkat pelaksana tugas Ketua sebelum
pemilihan Ketua baru.
20
2) Dalam hal Ketua berhenti atau diberhentikan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (1), pemilihan Ketua baru harus sudah selesai dilaksanakan paling
lambat 3 (tiga) bulan sejak pemberhentian Ketua sebelumnya.
Pasal 33
Dalam hal Ketua berhalangan tidak tetap, tugas dan kewenangan Ketua dijalankan
sementara oleh salah satu Pembantu Ketua.
Bagian Keempat
Senat
Pasal 34
1) Senat merupakan organ yang menjalankan fungsi pemberian pertimbangan,
persetujuan, dan/atau rekomendasi kepada Ketua, serta pengawasan di bidang
akademik.
2) Senat mempunyai tugas dan wewenang:
a) memberikan pertimbangan kepada Ketua mengenai:
1. rancangan perubahan statuta dan/atau peraturan kepegawaian yang
diusulkan Ketua;
2. rancangan kebijakan, peraturan, dan standar operasional akademik dan
nonakademik;
3. rancangan rencana induk pengembangan, rencana strategis, rencana
kerja; dan anggaran semester;
4. rancangan kurikulum;
5. rencana pengembangan dan pengadaan sarana dan prasarana yang
diusulkan Ketua;
6. persyaratan akademik untuk pembukaan, perubahan, dan penutupan
Jurusan dan/atau Program Studi;
b) memberikan persetujuan kepada Ketua mengenai:
1. rancangan ketentuan mengenai kebebasan akademik, kebebasan
mimbar akademik, dan otonomi keilmuan;
2. usulan kenaikan pangkat/golongan dan jabatan fungsional Dosen; dan
3. rancangan kode etik.
c) memberikan rekomendasi kepada Ketua mengenai:
1. sanksi terhadap pelanggaran kode etik dan peraturan akademik oleh
Sivitas Akademika; dan
2. pemberian tanda penghargaan.
d) melakukan pengawasan terhadap Ketua dan/atau Sivitas Akademika atas:
1. pelaksanaan kebebasan akademik, kebebasan mimbar akademik, dan
otonomi keilmuan;
2. pelaksanaan kode etik dan peraturan akademik;
3. pelaksanaan kegiatan akademik;
4. kebijakan dan penerapan kebijakan akademik;
5. kebijakan dan pelaksanaan penjaminan mutu pendidikan tinggi;
6. pencapaian proses penyelenggaraan tridharma perguruan tinggi dengan
mengacu pada tolok ukur yang ditetapkan dalam rencana strategis;
21
e) memilih dan melaksanakan pemilihan Ketua dengan mengikuti ketentuan
yang berlaku.
3) Pertimbangan dan/atau persetujuan kepada Ketua diberikan selambat-lambatnya
10 (sepuluh) hari kerja sejak diajukannya permintaan pertimbangan dan/atau
persetujuan oleh Ketua.
4) Dalam hal Senat tidak mampu memberikan pertimbangan dan/atau persetujuan
kepada Ketua selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari kerja sebagaimana dimaksud
pada ayat 3 (tiga), maka dianggap Ketua telah mendapatkan pertimbangan
dan/atau persetujuan dari Senat.
Pasal 35
1) Keanggotaan Senat terdiri dari:
a) Ketua, pembantu Ketua, dan ketua Jurusan;
b) dosen yang memiliki jabatan fungsional lektor kepala dan guru besar;
c) dosen terpilih yang merupakan perwakilan dari unsur dosen dan dianggap
mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota Senat;
d) dosen terpilih yang merupakan perwakilan dari unsur pegawai nondosen dan
dianggap mampu melaksanakan fungsi dan tugas sebagai anggota Senat.
2) Masa jabatan anggota Senat seperti dimaksud ayat 1 (satu) a, 1 (satu) c, dan 1
(satu) d adalah 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu)
kali masa jabatan berikutnya.
3) Anggota Senat berjumlah ganjil.
4) Keanggotaan Senat ditetapkan melalui surat keputusan ketua Senat.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai perimbangan jumlah anggota dan komposisi
keanggotaan Senat yang mewakili unsur dosen dan unsur pegawai nondosen
serta persyaratan dan tata cara pemilihan anggota Senat diatur dalam Peraturan
Senat.
Pasal 36
1) Senat dipimpin oleh seorang ketua dan dibantu oleh seorang sekretaris.
2) Ketua dan sekertaris Senat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
anggota Senat.
3) Ketua dan sekretaris Senat dipilih oleh anggota Senat.
4) Ketua Senat dilarang merangkap jabatan sebagai pimpinan organ lain di
lingkungan STMIK Amik Riau.
5) Senat dapat membentuk komisi-komisi dan panitia khusus/terbatas sesuai
dengan kebutuhan.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai alat kelengkapan Senat diatur dalam Peraturan
Senat.
Pasal 37
1) Keanggotaan Senat berhenti dan diberhentikan apabila:
a) meninggal dunia;
b) berakhir masa jabatannya;
c) sakit jasmani/dan atau rohani secara terus menerus dalam waktu lebih dari 6
(enam) bulan;
d) mengundurkan diri;
22
e) melanggar kode etik STMIK Amik Riau; dan
f) dipidana karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara
berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.
2) Pemberhentian keanggotaan Senat ditetapkan melalui surat keputusan Ketua
Senat.
3) Anggota Senat yang diberhentikan dalam masa jabatannya, akan digantikan oleh
anggota baru melalui penggantian antarwaktu sampai habis masa jabatan yang
digantikannya.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian dan pengangkatan antarwaktu
anggota Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 38
1) Pengambilan keputusan dalam rapat Senat adalah secara musyawarah mufakat.
2) Dalam hal tidak dapat tercapai musyawarah mufakat maka keputusan diambil
melalui mekanisme pemungutan suara.
3) Setiap anggota Senat memiliki hak suara.
4) Rapat Senat terdiri atas:
a) rapat terbuka; dan
b) rapat tertutup.
5) Rapat Senat terbuka tidak mengambil keputusan penting dan dilaksanakan
dalam rangka upacara penerimaan mahasiswa baru, upacara wisuda, dies
natalis, dan upacara pemberian tanda penghargaan.
6) Rapat Senat tertutup dilakukan untuk keadaan tertentu dalam rangka memberi
pertimbangan, persetujuan, dan/atau pengambilan keputusan.
7) Ketentuan lebih lanjut mengenai sahnya rapat Senat dan penyelenggaraan rapat
Senat diatur dalam Peraturan Senat.
Pasal 39
Dalam hal terjadi perselisihan dan/atau perbedaan pendapat yang tidak dapat
dicapai mufakat antara Ketua STMIK Amik Riau dan Senat, maka pengambilan
keputusan dilakukan oleh Yayasan.
Bagian Kelima
Pemilihan dan Penetapan Ketua
Pasal 40
1) Senat membentuk panitia pemilihan Ketua STMIK Amik Riau untuk menjaring
bakal calon Ketua dari kalangan internal.
2) Panitia pemilihan seperti dimaksud ayat 1 (satu) terdiri dari ketua, sekretaris, dan
3 (tiga) anggota yang dipilih dari anggota Senat.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan mekanisme penjaringan bakal
calon Ketua dari kalangan internal diatur dalam Peraturan Senat.
4) Yayasan dapat mengajukan bakal calon Ketua dari unsur Yayasan atau kalangan
eksternal untuk dipilih menjadi Ketua.
23
5) Senat menetapkan bakal calon Ketua hasil penjaringan panitia pemilihan
dan/atau yang diajukan oleh Yayasan menjadi calon Ketua selambat-lambatnya
1 (bulan) sebelum diselenggarakannya rapat pemilihan Ketua oleh Senat.
6) Apabila hanya terdapat 1 (satu) calon Ketua, maka Senat mengajukan calon
tersebut kepada Yayasan untuk ditetapkan sebagai Ketua.
7) Apabila terdapat 2 (dua) atau lebih calon Ketua, maka Senat menyelenggarakan
rapat pemilihan Ketua yang dihadiri perwakilan Yayasan dengan ketentuan
sebagai berikut:
a) Yayasan memiliki 35 (tiga puluh lima) persen suara dari total suara; dan
b) Senat memiliki 65 (enam puluh lima) persen suara dari total suara.
8) Senat menetapkan calon Ketua yang memperoleh suara terbanyak sebagai
Ketua terpilih dan mengajukannya kepada Yayasan untuk ditetapkan sebagai
Ketua.
8) Apabila terdapat 2 (dua) calon yang memperoleh suara terbanyak, maka Senat
mengajukan kedua calon tersebut kepada Yayasan untuk ditetapkan salah
satunya sebagai Ketua.
Bagian Kenam
Unsur Pimpinan
Pasal 41
1) Ketua dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh pembantu Ketua yang
merupakan unsur pimpinan, yang terdiri atas pembantu Ketua bidang akademik,
pembantu Ketua bidang administrasi umum dan keuangan, dan pembantu Ketua
bidang kemahasiswaan.
2) Pembantu Ketua diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
3) Masa jabatan pembantu Ketua adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih dari dua kali masa jabatan berturutturut.
4) Pembantu Ketua bertanggung jawab kepada Ketua.
Pasal 42
1) Pembantu Ketua bidang akademik mempunyai tugas:
a) mengkoordinasikan kegiatan akademik di lingkungan STMIK Amik Riau;
b) merencanakan, mengawasi, dan mengembangkan pendidikan, penelitian,
dan pengabdian kepada masyarakat, serta pelayanan kepada mahasiswa;
c) membina dan meningkatkan kualitas dosen;
d) mempersiapkan pembukaan Program Studi baru di lingkungan STMIK Amik
Riau;
e) mengelola data dan informasi di bidang pendidikan, penelitian, dan pengabdian
kepada masyarakat; dan
f) merencanakan dan mengelola pendayagunaan sarana dan prasarana
akademik secara optimal, efisien, dan efektif bersama pembantu Ketua
bidang administrasi umum dan keuangan.
2) Pembantu Ketua bidang administrasi umum dan keuangan mempunyai tugas:
a) mengkoordinasikan kegiatan administrasi umum dan keuangan di lingkungan
STMIK Amik Riau;
24
b) melakukan perencanaan, pemanfaatan, pengawasan, dan pembinaan pegawai
nondosen;
c) merencanakan, mengelola, dan mengawasi pelaksanaan keuangan;
d) merencanakan, mengelola, dan mengawasi pemanfaatan sarana dan prasarana;
e) merencanakan, mengelola, dan mengawasi pelaksanaan administrasi umum
dan administrasi kepegawaian;
f) merencanakan, mengelola, dan mengawasi pelaksanaan kerumahtanggaan
dan pemeliharaan ketertiban, kebersihan, keindahan, dan keamanan; dan
g) mengelola data dan informasi di bidang keuangan dan administrasi umum.
3) Pembantu Ketua bidang kemahasiswaan dan alumni mempunyai tugas:
a) mengkoordinasikan kegiatan ekstrakulikuler mahasiswa di lingkungan STMIK
Amik Riau;
b) merencanakan, mengelola, membina, dan mengawasi pelaksanaan kegiatan
kemahasiswaan dan ekstrakurikuler;
c) membina organisasi kemahasiswaan untuk mengembangkan wawasan,
kepribadian, karakter, soft skill, dan kesejahteraan mahasiswa.
d) merencanakan, mengelola, membina, dan mengawasi pelaksanaan program
beasiswa, kewirausahaan, dan kreatifitas mahasiswa, serta kegiatan
pengabdian masyarakat oleh mahasiswa;
e) mengelola data dan informasi di bidang kemahasiswaan dan alumni;
f) merencanakan, mengkoordinasikan, mengelola, dan mengawasi kegiatan
pemberitaan, kehumasan, promosi, dan kerja sama, serta kegiatan
penerimaan dan pengenalan kampus bagi mahasiswa baru.
Bagian Ketujuh
Unsur Pelaksana Akademik
Pasal 43
1) Jurusan terdiri atas:
a) Pimpinan Jurusan;
b) Kelompok Dosen; dan
c) Program Studi;
2) Jurusan dipimpin oleh seorang ketua Jurusan dan dibantu oleh seorang
sekretaris Jurusan.
3) Ketua Jurusan bertanggung jawab kepada Ketua STMIK Amik Riau dan berada
di bawah koordinasi pembantu Ketua bidang akademik.
4) Kelompok Dosen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) huruf b dipimpin
oleh seorang kepala.
5) Program Studi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dipimpin oleh
seorang ketua.
6) Apabila diperlukan, kepala Kelompok Dosen dan ketua Program Studi dapat
dibantu oleh seorang sekretaris.
7) Masa jabatan pimpinan Jurusan, Kelompok Dosen, dan Program Studi adalah 4
(empat) tahun dan dapat diangkat kembali dengan ketentuan tidak boleh lebih
dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
8) Ketua Jurusan dan sekretaris Jurusan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua
STMIK Amik Riau.
25
9) Pimpinan Kelompok Dosen dan Program Studi diangkat dan diberhentikan oleh
Ketua atas usul ketua Jurusan.
10) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Jurusan, syarat dan tata cara
pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian ketua dan sekretaris Jurusan,
serta pimpinan organisasi Jurusan lainnya diatur dengan Peraturan Ketua.
Pasal 44
1) Jurusan mempunyai tugas merencanakan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan,
dan mengawasi kegiatan pendidikan dan pembinaan dosen dan mahasiswa.
2) Program studi mempunyai tugas membantu Jurusan dalam pelaksanaan dan
pengembangan pendidikan, yakni:
a) melaksanakan proses belajar mengajar;
b) mengevaluasi dan mengembangkan kurikulum dan silabus;
c) melakukan evaluasi dan supervisi proses pembelajaran; dan
d) melaporkan hasil proses pembelajaran kepada ketua Jurusan.
3) Kelompok dosen mempunyai tugas melakukan koordinasi dosen dalam
kelompok keahlian tertentu.
4) Kelompok dosen sesuai bidang keahlian sebagaimana dimaksud ayat 3 (tiga)
ditetapkan dengan keputusan Ketua atas usul ketua Jurusan.
Pasal 45
1) Kegiatan penelitian dan pengabdian masyarakat dikoordinasikan, dikendalikan,
dan difasilitasi oleh Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat (LPPM).
2) Lembaga Penelitian dan Pengabdian Masyarakat dipimpin oleh seorang kepala.
3) Kepala LPPM bertanggung jawab kepada Ketua.
4) Kepala LPPM diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
5) Masa jabatan kepala LPPM adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturut-turut.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi LPPM diatur dengan keputusan
Ketua.
Bagian Kedelapan
Unsur Penunjang Akademik
Pasal 46
1) Laboratorium dipimpin oleh seorang kepala.
2) Kepala Laboratorium bertanggung jawab kepada Ketua dan berada di bawah
koordinasi pembantu Ketua.
3) Kepala Laboratorium diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
4) Masa jabatan kepala Laboratorium adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturutturut.
5) Laboratorium mempunyai tugas melaksanakan, mengawasi, dan mengevaluasi
kegiatan praktikum dalam menunjang proses pembelajaran, penelitian, dan
pengabdian kepada masyarakat.
26
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pengelolaan Laboratorium diatur
dengan keputusan Ketua.
Pasal 47
1) Perpustakaan dipimpin oleh seorang kepala.
2) Kepala Perpustakaan bertanggung jawab kepada Ketua dan berada di bawah
koordinasi pembantu Ketua.
3) Kepala Perpustakaan diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
4) Masa jabatan kepala Perpustakaan adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat
kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan berturutturut.
5) Perpustakaan mempunyai tugas mengkoordinasi, melaksanakan, dan mengelola
pengadaan buku-buku dan fasilitas Perpustakaan untuk menunjang proses
pembelajaran, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan pengelolaan Perpustakaan diatur
dengan keputusan Ketua.
Bagian Kesembilan
Unsur Pelaksana Administrasi
Pasal 48
1) Unsur pelaksana administrasi merupakan pelaksana pelayanan teknis dan
administrasi yang terdiri atas:
a) Bagian Administrasi Akademik dan Kemahasiswaan (BAAK);
b) Bagian Administrasi Umum dan Keuangan (BAUK); dan
c) Bagian lain yang diperlukan untuk melaksanakan fungsi pelayanan teknis dan
administrasi.
2) Bagian pelaksana pelayanan teknis dan administrasi seperti dimaksud ayat 1
(satu) huruf a, b, dan c dipimpin oleh kepala Bagian.
3) Kepala Bagian seperti dimaksud ayat 2 (dua) bertanggung jawab kepada Ketua
dan berada di bawah koordinasi Pembantu Ketua.
4) Kepala Bagian diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
5) Masa jabatan kepala Bagian adalah 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali
untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, pemberdayaan tugas dan
wewenang, pembentukan, penyelenggaraan, perubahan, dan penutupan Bagian
diatur dengan keputusan Ketua.
27
BAB VIII
KEPEGAWAIAN
Pasal 49
1) Pegawai STMIK Amik Riau terdiri atas:
a) Dosen; dan
b) Pegawai Non-Dosen.
2) Dosen sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) huruf a terdiri atas Dosen tetap
Yayasan, Dosen pegawai negeri sipil (PNSD), Dosen kontrak, dan Dosen luar
biasa.
3) Pegawai Non-Dosen sebagaimana dimaksud ayat 1 (satu) huruf b terdiri atas
tenaga administrasi, tenaga fugsional, dan tenaga pelaksana yang bekerja pada
STMIK Amik Riau sesuai kebutuhan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban pegawai STMIK Amik Riau
diatur dalam Peraturan Kepegawaian.
Pasal 50
1) Rekrutmen pegawai STMIK Amik Riau dilaksanakan berdasarkan analisis
kebutuhan, analisis jabatan, dan analisis beban kerja dalam suatu rencana
pengembangan sumber daya manusia.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara rekrutmen dan
penerimaan pegawai diatur dengan Peraturan Ketua.
3) Pegawai STMIK Amik Riau diangkat dan diberhentikan oleh Yayasan.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan, pemberhentian, penggolongan,
kepangkatan, dan pembinaan karier pegawai diatur dalam Peraturan
Kepegawaian.
5) Ketentuan mengenai kepangkatan dan pembinaan karier fungsional mengikuti
perundang-undangan yang khusus mengatur hal itu.
Pasal 51
1) STMIK Amik Riau wajib membangun dan mengembangkan sistem kepegawaian
yang meliputi manajemen dan kelembagaan kepegawaian yang bersifat terbuka,
berdasarkan kinerja, tanpa membedakan suku, agama, ras, dan antargolongan.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem kepegawaian diatur dalam Peraturan
Kepegawaian yang ditetapkan Yayasan dan keputusan Yayasan lainnya
berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
MAHASISWA DAN ALUMNI
Pasal 52
1) Mahasiswa adalah peserta didik yang terdaftar pada salah satu Program Studi di
STMIK Amik Riau pada tahun akademik berjalan.
28
2) STMIK Amik Riau memberi kesempatan kepada seluruh warga negara Indonesia
dan warga negara asing untuk menjadi Mahasiswa sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan yang belaku.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan untuk menjadi Mahasiswa diatur
dalam Peraturan Akademik.
Pasal 53
1) Setiap Mahasiswa mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan pelayanan
pendidikan dan fasilitas pendukung untuk menjamin kelancaran proses
pembelajaran.
2) Setiap Mahasiswa wajib mematuhi semua norma, peraturan, dan ketentuan yang
belaku di STMIK Amik Riau.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban Mahasiswa diatur dalam
Peraturan Akademik.
Pasal 54
1) STMIK Amik Riau melaksakan upaya pendampingan dan pelayanan kegiatan
kemahasiswaan dalam rangka pengembangan kepribadian dan daya nalar,
wawasan dan kreativitas, kemandirian dan kepekaan sosial, melalui kegiatan
kurikuler, kokurikuler, atau ekstrakurikuler.
2) Mahasiswa dapat membentuk organisasi kemahasiswaan yang bersifat dari,
oleh, dan untuk mahasiswa yang merupakan bagian dari masyarakat akademik
STMIK Amik Riau.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi dan kegiatan kemahasiswaan diatur
dengan keputusan Ketua.
Pasal 55
1) Alumni STMIK Amik Riau adalah seseorang yang telah menyelesaikan pendidikan
pada salah satu jenjang atau lebih di STMIK Amik Riau.
2) Alumni STMIK Amik Riau merupakan bagian dari warga STMIK Amik Riau yang
ikut bertanggung jawab menjaga nama baik STMIK Amik Riau dan aktif beperan
serta dalam memajukan STMIK Amik Riau.
3) Hubungan antara STMIK Amik Riau dan alumni STMIK Amik Riau diselenggarakan
berdasarkan asas saling menghormati, kemitraan, dan kekeluargaan.
4) Alumni STMIK Amik Riau dapat membentuk organisasi alumni yang bertujuan
membina hubungan dengan STMIK Amik Riau.
5) Organisasi alumni tidak memiliki hubungan struktural dengan STMIK Amik Riau.
BAB X
KERJASAMA
Pasal 56
1) STMIK Amik Riau dapat menyelenggarakan kerja sama akademik dan/atau
nonakademik secara institusional dengan berbagai pihak, baik dari dalam negeri
maupun luar negeri sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
29
2) Kerja sama dilakukan secara bertanggung jawab dengan tujuan untuk
meningkatkan efisiensi, efektivitas, produktivitas, kreativitas, inovasi, mutu, dan
relevansi pelaksanaan tridharma Perguruan Tinggi.
3) Setiap kerjasama harus dilandaskan pada asas kesetaraan, saling menguntungkan,
saling menghormati, dan kepercayaan.
4) Hasil kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu) wajib digunakan
bagi pengembangan tridharma Perguruan Tinggi STMIK Amik Riau dan
dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerja sama diatur dengan keputusan Ketua.
BAB XI
SISTEM PENJAMINAN MUTU INTERNAL
Bagian Pertama
Pelaksanaan Sistem Penjaminan Mutu Internal
Pasal 57
1) STMIK Amik Riau melakukan sistem penjaminan mutu internal secara konsisten
dan berkelanjutan sebagai pertanggungjawaban kepada pemangku kepentingan.
2) Tujuan sistem penjaminan mutu internal STMIK Amik Riau:
a) menjamin setiap layanan akademik kepada Mahasiswa dilakukan sesuai
standar;
b) mewujudkan transparansi dan akuntabilitas kepada masyarakat khususnya
orang tua/wali Mahasiswa tentang penyelenggaraan pendidikan sesuai
dengan standar; dan
c) mendorong semua pihak/unit di STMIK Amik Riau untuk bekerja mencapai
tujuan dengan berpatokan pada standar dan secara berkelanjutan berupaya
meningkatkan mutu.
3) Sistem penjaminan mutu internal STMIK Amik Riau dilaksanakan dengan
berpedoman pada prinsip:
a) berorientasi kepada pemangku kepentingan internal dan eksternal;
b) mengutamakan kebenaran;
c) tanggung jawab sosial;
d) pengembangan kompetensi personal;
e) partisipatif dan kolegial;
f) keseragaman metode; dan
g) inovasi, belajar, dan perbaikan secara berkelanjutan.
4) Ruang lingkup sistem penjaminan mutu internal STMIK Amik Riau terdiri atas
pengembangan dan pelaksanaan standar mutu dan audit di bidang:
a) pendidikan;
b) penelitian;
c) pengabdian kepada masyarakat;
d) kemahasiswaan;
e) administrasi umum.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem penjaminan mutu internal dan mekanisme
penerapannya diatur dengan Peraturan Ketua.
30
Pasal 58
1) Penerapan sistem penjaminan mutu internal dikoordinasikan oleh Badan
Penjaminan Mutu.
2) Badan Penjaminan Mutu dipimpin oleh seorang kepala.
3) Kepala Badan Penjaminan Mutu bertanggung jawab kepada Ketua.
4) Kepala Badan Penjaminan Mutu diangkat dan diberhentikan oleh Ketua.
5) Masa jabatan kepala Badan Penjaminan Mutu adalah 4 (empat) tahun dan dapat
diangkat kembali dengan ketentuan tidak lebih dari 2 (dua) kali masa jabatan
berturut-turut.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi Badan Penjaminan Mutu diatur dengan
keputusan Ketua.
Bagian Kedua
Pengawasan Penjaminan Mutu Internal
Pasal 59
1) Pengawasan terhadap penerapan norma, nilai, kode etik, dan ketentuan akademik
di STMIK Amik Riau dilakukan oleh Senat.
2) Ketua berkewajiban melakukan pemantauan dan evaluasi kegiatan akademik
sebagai bentuk akuntabilitas kegiatan akademik STMIK Amik Riau.
3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat 2 (dua) dilakukan terhadap:
a) hasil belajar Mahasiswa, untuk memantau proses, kemajuan, dan perbaikan
hasil belajar secara berkesinambungan; dan
b) Program Studi pada semua jenjang, untuk menilai pencapaian Standar
Nasional Pendidikan Tinggi dan Standar Pendidikan Tinggi.
4) Pengawasan terhadap penyelenggaraan nonakademik dilakukan oleh Yayasan.
5) Ketua melakukan pemantauan penyelenggaraan kegiatan nonakademik bersama
unsur pimpinan STMIK Amik Riau lainnya.
Bagian Ketiga
Akuntabilitas
Pasal 60
1) Akuntabilitas publik STMIK Amik Riau terdiri atas akuntabilitas akademik dan
akuntabilitas nonakademik.
2) Akuntabilitas publik wajib diwujudkan paling sedikit dengan:
a) memberikan pelayanan pendidikan yang paling sedikit memenuhi Standar
Nasional Pendidikan Tinggi;
b) menyelenggarakan tata kelola perguruan tinggi berdasarkan praktik terbaik
yang dapat dipertanggungjawabkan;
c) menyusun laporan keuangan STMIK Amik Riau tepat waktu sesuai standar
akuntansi yang berlaku; dan
d) melakukan pelaporan lainnya secara transparan, tepat waktu, dan akuntabel.
3) Laporan keuangan semester merupakan bagian tidak terpisahkan dari laporan
semester STMIK Amik Riau.
31
4) Laporan semester STMIK Amik Riau diserahkan kepada Yayasan.
BAB XII
KODE ETIK
Pasal 61
1) Kode etik STMIK Amik Riau terdiri atas:
a) kode etik Dosen;
b) kode etik Pegawai nondosen; dan
c) kode etik Mahasiswa.
2) Kode etik STMIK Amik Riau memuat norma yang mengikat semua pihak yang
bernaung di bawah nama STMIK Amik Riau atau bertindak atas nama STMIK
Amik Riau.
3) Kode etik Dosen berisi norma yang mengikat Dosen secara individual dalam
penyelenggaraan kegiatan akademik.
4) Kode etik Pegawai nondosen berisi norma yang mengikat pegawai nondosen
secara individual dalam menunjang penyelenggaraan STMIK Amik Riau.
5) Kode etik Mahasiswa berisi norma yang mengikat Mahasiswa secara individual
dalam melaksanakan kegiatan akademik dan kemahasiswaan di STMIK Amik
Riau.
6) Kode etik Dosen dan kode etik Pegawai nondosen ditetapkan oleh Yayasan.
7) Kode etik Mahasiswa ditetapkan dengan Peraturan Ketua.
BAB XIII
TATA URUTAN PERATURAN
Pasal 62
1) Selain berlaku peraturan perundang-undangan, di STMIK Amik Riau berlaku
peraturan internal.
2) Tata urutan peraturan internal sebagaimana dimaksud pada ayat 1 (satu)
meliputi:
a) Peraturan Yayasan;
b) Peraturan Ketua; dan
c) Peraturan Senat.
BAB XIV
PERENCANAAN
Pasal 63
1) Sistem perencanaan STMIK Amik Riau merupakan satu kesatuan tata cara
perencanaan pengembangan STMIK Amik Riau yang bersifat jangka panjang,
jangka menengah, dan jangka pendek.
2) Sistem perencanaan STMIK Amik Riau menjadi dasar bagi setiap organ STMIK
Amik Riau dan seluruh Sivitas Akademika dalam pembuatan program.
32
3) Jangka waktu perencanaan adalah sebagai berikut:
a) 25 (dua puluh lima) tahun untuk jangka panjang;
b) 5 (lima) tahun untuk jangka menengah; dan
c) 1 (satu) tahun untuk jangka pendek.
4) Sistem perencanaan STMIK Amik Riau dituangkan dalam bentuk dokumen
perencanaan STMIK Amik Riau.
5) Dokumen perencanaan STMIK Amik Riau mencakup:
a) Rencana Induk Pengembangan merupakan dokumen perencanaan jangka
panjang;
b) Rencana strategis merupakan dokumen rencana jangka menengah; dan
c) Rencana kerja dan anggaran merupakan dokumen rencana jangka pendek.
6) Dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat 5 (lima) merupakan acuan perencanaan
dan dapat digunakan untuk menilai capaian kinerja Ketua dalam menjalankan
tugasnya.
Pasal 64
1) Rencana induk pengembangan STMIK Amik Riau disusun oleh Ketua dan ditetapkan/
disahkan oleh Yayasan dan bersifat arahan serta menjadi acuan bagi
organ STMIK Amik Riau dalam pencapaian tujuan jangka panjang STMIK Amik
Riau.
2) Rencana strategis STMIK Amik Riau merupakan penjabaran rencana induk
pengembangan STMIK Amik Riau berupa rencana jangka menengah yang
disusun oleh Ketua pada awal masa jabatannya.
3) Rencana strategis STMIK Amik Riau menguraikan secara menyeluruh rencana
untuk mencapai tujuan jangka menengah STMIK Amik Riau.
4) Rencana kegiatan dan anggaran STMIK Amik Riau merupakan rencana kerja
dan anggaran tahunan untuk melaksanakan program kerja tahunan STMIK Amik
Riau yang merupakan penjabaran dari rencana strategis STMIK Amik Riau.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai sistem perencanaan diatur dengan keputusan
Ketua.
Pasal 65
1) Rencana kerja dan anggaran tahunan STMIK Amik Riau merupakan penjabaran
dari rencana strategis yang paling sedikit memuat:
a) rencana kerja STMIK Amik Riau; dan
b) anggaran STMIK Amik Riau.
2) Rencana kerja dan anggaran tahunan diajukan per semester kepada Yayasan
dalam bentuk rencana kerja dan anggaran semester paling lambat satu bulan
sebelum semester dimulai.
3) Rencana kerja dan anggaran semester sebagaimana dimaksud pada ayat 2
(dua) ditetapkan/disahkan oleh Yayasan paling lambat pada awal semester.
33
BAB XVI
PENDANAAN, KEKAYAAN, AKUNTANSI, DAN PELAPORAN
Bagian Pertama
Pendanaan dan Kekayaan
Pasal 66
1) Pendanaan penyelenggaraan pendidikan tinggi oleh STMIK Amik Riau berasal
dari:
a) Yayasan;
b) Mahasiswa, berupa:
1. dana pembangunan dan pembinaan;
2. biaya pendidikan; dan
3. biaya operasional;
c) calon mahasiswa berupa biaya pendaftaran dan seleksi masuk;
d) usaha STMIK Amik Riau;
e) kerja sama tridharma Perguruan Tinggi;
f) pengelolaan kekayaan STMIK Amik Riau;
g) sumbangan, hibah, dan bantuan pihak luar;
h) sumbangan alumni; dan
i) sumber-sumber lain yang tidak mengikat.
2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dana STMIK Amik Riau diatur
dengan keputusan Yayasan dan/atau Ketua.
Pasal 67
1) Kekayaan STMIK Amik Riau dapat bersumber dari hasil pendapatan STMIK
Amik Riau, bantuan atau hibah dari pihak lain, dan/atau sumber lain yang sah
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Kekayaan intelektualitas dicatat sebagai kekayaan STMIK Amik Riau.
3) Seluruh kekayaan STMIK Amik Riau dikelola secara mandiri, transparan, dan
akuntabel untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma Perguruan Tinggi,
pengelolaan, dan pengembangan STMIK Amik Riau.
4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kekayaan STMIK Amik Riau diatur
dengan keputusan Ketua.
Bagian Kedua
Sarana Prasarana dan Pengadaan Barang/Jasa
Pasal 68
1) Sarana dan pasarana di lingkungan STMIK Amik Riau dikelola dan didayagunakan
secara optimal untuk kepentingan penyelenggaraan tridharma
Perguruan Tinggi, kegiatan penunjang akademik, dan satuan usaha, serta
pelayanan sosial yang relevan untuk mencapai tujuan STMIK Amik Riau.
2) Penyediaan sarana dan prasarana di lingkungan STMIK Amik Riau ditetapkan
dan dilakukan oleh Yayasan.
34
3) Penyediaan sarana dan prasarana akademik mengacu pada Standar Nasional
Pendidikan Tinggi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4) Pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan prasarana di lingkungan STMIK
Amik Riau dilakukan oleh Ketua di bawah pengawasan Yayasan.
5) Penyediaan sarana dan prasarana oleh pihak luar diatur dengan keputusan
Yayasan dengan mengikuti ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengelolaan dan pendayagunaan sarana dan
prasarana diatur dengan keputusan Ketua.
Pasal 69
1) Pengadaan barang jasa di lingkungan STMIK Amik Riau dilakukan berdasarkan
prinsip keterbukaan, akuntabel, efisiensi, dan ekonomis, sesuai dengan praktek
bisnis yang sehat.
2) Pengadaan barang dan jasa yang sumber dananya berasal dari anggaran
pendapatan dan belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah
mengacu pada ketentuan pengadaan barang dan jasa untuk instansi pemerintah.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan jasa yang sumber
dananya bukan berasal dari anggaran pendapatan dan belanja negara dan
anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur dengan Peraturan Ketua.
Bagian Ketiga
Akuntansi dan Pelaporan
Pasal 70
1) Ketua dan Yayasan menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan
sesuai dengan kebutuhan, pengawasan, dan praktik bisnis yang sehat.
2) Akuntansi dan laporan keuangan diselenggarakan sesuai dengan Standar
Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia.
3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan tata cara penyelenggaraan
akuntansi dan laporan keuangan dalam lingkungan STMIK Amik Riau diatur
dengan Peraturan Yayasan.
Pasal 71
1) Laporan semester STMIK Amik Riau meliputi laporan bidang akademik dan
laporan bidang nonakademik.
2) Laporan bidang akademik meliputi laporan penyelenggaraan pendidikan,
penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
3) Laporan bidang nonakademik meliputi laporan manajemen dan laporan
keuangan.
4) Laporan semester STMIK Amik Riau disampaikan oleh Ketua kepada Yayasan
paling lambat satu bulan sebelum semester berakhir.
5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaporan diatur dengan Peraturan Yayasan.
6) Laporan keuangan yang sumber dananya berasal dari anggaran pendapatan dan
belanja negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah mengacu pada
ketentuan peraturan perundang-undangan
35
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 72
1) Pada saat Statuta ini mulai berlaku:
a) Ketua yang telah terpilih dan diangkat sebelum Statuta ini mulai berlaku,
tetap menjalankan tugasnya sampai berakhirnya masa jabatan; dan
b) Senat yang telah ada sebelum Statuta ini mulai berlaku, tetap berfungsi
sampai terbentuknya Senat berdasarkan Statuta ini.
2) Seluruh ketentuan yang diatur dalam Statuta ini harus sudah dijalankan
selambat-lambatnya enam bulan sejak Statuta ini disahkan.
3) Hal-hal lain yang belum diatur dalam Statuta ini akan diatur lebih lanjut dalam
peraturan tersendiri dengan ketentuan tidak bertentangan dengan isi Statuta ini
dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 73
1) Dengan disahkannya statuta ini, Statuta Nomor 445/A/STMIK-AMIK/IX/2014
tahun 2014 dinyatakan tidak berlaku lagi.
2) Statuta ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan akan ditinjau kembali
setelah 4 (empat) tahun.
Ditetapkan di Pekanbaru
Pada tanggal
YAYASAN KOMPUTASI RIAU
Ketua Ketua Pembina
Prof. Dr. Dadang Iskandar, M.Sc. Drs. H. Mohammad Helmy
Komentar
Posting Komentar